HUBUNGAN INVESTOR

Komite Audit

Peran Komite Audit adalah mendukung kinerja Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta ketentuan Bursa Efek Indonesia yang berkaitan dengan integritas laporan keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan; kinerja, kualifikasi, dan independensi auditor eksternal; serta kinerja fungsi audit internal. Meskipun demikian, Komite Audit melaksanakan fungsinya secara independen.

Anggota Komite Audit Perusahaan dipilih oleh Dewan Komisaris. Ketua Komite Audit juga merupakan Komisaris Independen Perusahaan dan bertanggungjawab secara langsung kepada Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Audit menghadiri pertemuan intensif yang dijadwalkan sekali setiap kuartal (4 kali setahun) untuk mengkaji keefektifan fungsi audit internal, penerapan audit oleh auditor eksternal, mengkaji seluruh laporan keuangan serta melakukan evaluasi efektifitas pengendalian internal, sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Audit. Pada tahun 2023, para anggota Komite Audit terdiri dari:

Sri Indrastuti Hadiputranto (Ketua)

Warga negara Indonesia, lahir pada 29 Oktober 1943. Beliau meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan gelar Master of Law dari The University of Washington, Amerika Serikat. Beliau menjabat sebagai Presiden Komisaris Independen Perusahaan sejak tahun 2020.

Suwandi (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada 6 April 1978. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntansi pada tahun 2000 dari Universitas Tarumanegara. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2022. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Auditor di KAP Drs. Arsyad & Co dari tahun 2001 hingga 2005, dan kemudian sebagai Konsultan Akuntansi dan Pajak Profesional dari tahun 2005 hingga saat ini. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan.

Imam Sugiarto (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada 15 Juli 1959. Meraih gelar Diploma Akuntansi pada tahun 1988 dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2020. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Accounting Manager di PT Filamendo Sakti dari tahun 1992 hingga 2015, dan kemudian sebagai Senior Accounting Manager di PT Prima Sentra Megah dari tahun 2015 hingga saat ini. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan.

Pada tahun 2023. Komite Audit telah melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 2 September 2022. Masa tugas Komite Audit untuk periode ini berakhir pada penutupan RUPS Tahunan 2024.

Komite Audit Perusahaan tidak mengikuti program pelatihan/pengembangan kompetensi apapun pada tahun 2023.