GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Unit Audit Internal

Dengan berpedoman pada Peraturan No. IX.I.7 dan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Perumusan Piagam Audit Internal, Perusahaan telah membentuk Unit Audit Internal per tanggal 7 Desember 2009. Unit Audit Internal dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan Perusahaan termasuk tata Kelola manajemen risiko. Unit Internal Audit bersifat netral dan beroperasi secara independent dari kegiatan usaha lainnya dalam Perusahaan.

Diatur di dalam Piagam Unit Internal Audit, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup antara lain, penyusunan dan pelaksanaan Rencana Audit Internal Tahunan, serta menguji, mengevaluasi dan menerapkan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko. Unit Audit Internal juga melaksanakan evaluasi dan penilaian atas berbagai fungsi utama dalam Perusahaan termasuk di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran dan teknologi informasi. Tanggung jawabnya yang lain adalah melakukan audit investigasi, apabila diperlukan untuk mengamankan kepentingan Perusahaan.

Unit Audit Internal juga memantau, menganalisa dan melaporkan proses tindak lanjut untuk memastikan penemuan audit internal dan rekomendasi yang terkait telah tertangani. Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur atas pelaksanaan tugasnya. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit.

Independensi, integritas, kejujuran dan objektifitas serta mutu pelaksanaan audit selalu menjunjung Kode Etik sebagai Auditor Internal. Seluruh hasil audit diserahkan kepada unit organisasi untuk dievaluasi – dan juga kepada Presiden Direktur serta Dewan Komisaris.

Trisnowibowo

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1959 (64 tahun), Bapak Trisnowibowo saat ini menjabat sebagai Auditor Internal Perusahaan. Sebelum bergabung dengan MAP, Bapak Trisnowibowo memegang posisi penting di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (1983 – 2000) dan di Departemen Keuangan – Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (1981 – 1983). Beliau memperoleh gelar MBA dari University of New Brunswick, dan gelar D4 diraihnya dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Pengangkatan Unit Audit Internal Perusahaan adalah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direktur No. 001/PERS/KET/MAP/I/2016 tanggal 3 Januari 2016. Penunjukannya sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerjanya di bidang terkait.

Unit Internal Audit tidak mengikuti program pelatihan/pengembangan kompetensi selama tahun 2023.

Tinjauan Efektivitas Unit Audit Internal

Kegiatan audit internal kami pada tahun 2023 meliputi tinjauan dari gerai-gerai dan gudang MAP terkait: Inventory/Merchandise, Perhitungan Kas (Petty Cash dan Cash Register), Aset Tetap, Gift Voucher (untuk gerai-gerai yang menjual Gift Voucher), dan General Store Operations seperti kondisi gerai, penampilan staf di gerai, dan kegiatan administrasi di gerai-gerai. Secara keseluruhan, kami melakukan rata-rata dua hingga tiga kali audit internal untuk gerai-gerai, dan satu kali untuk gudang di 2023. Audit ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk meminimalkan penipuan, selain itu audit tambahan dilakukan untuk gerai-gerai guna meminimalisir hilangnya stok barang.

Tindak lanjut investigasi dilakukan terhadap beragam stok barang dan gerai-gerai yang bertanggung jawab atas stock yang hilang. Untuk memastikan transparasi dan akuntabilitas yang lebih baik, audit tambahan dilakukan atas permintaan manajemen dan apabila diperlukan. Hasil audit secara keseluruhan pada tahun 2023 cukup memuaskan, sejalan dengan ekspektasi Perusahaan. Tinjauan sebagian besar gerai umumnya positif dengan keterlibatan pelanggan yang kuat, namun kami terus mencari cara untuk memperkuat pengendalian internal Perusahaan.

Pengawasan Internal

Penting bagi Perusahaan untuk membangun dan menerapkan sistem pengendalian internal secara konsisten di lingkungan bisnisnya. Bagi Perusahaan, sistem pengendalian internal merupakan bagian dari infrastruktur tata Kelola Perusahaan, yang dibentuk untuk mencegah indikasi kecurangan di Perusahaan serta untuk memastikan kinerja yang efektif dan efisien, termasuk keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tindakan antisipatif dilakukan melalui perbaikan dan penguatan pengendalian internal.