GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Komite Remunerasi dan Nominasi

Perusahaan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris tanggal 6 Maret 2015 tentang Pengangkatan dan Pembentukan Anggota Baru Komite Nominasi dan Remunerasi. Dengan pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut, maka Perusahaan telah menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dimaksudkan sebagai wujud dukungan terhadap fungsi pengawasan atas penerapan kebijakan nominasi dan remunerasi Direksi, Tim Manajemen dan karyawan.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi selalu bertindak secara independen dan tidak memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan, kecuali remunerasi yang berhak dibayarkan atas jasanya sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sehubungan dengan kriteria dan peraturan pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Struktur dan Keanggotaan

Pada tahun 2023, struktur Komite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari:

G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi (Ketua)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1954. Beliau memperoleh gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1996. Sejak 2017, menjabat sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Johanes Ridwan (Anggota)

Warga negara Indonesia, kelahiran tahun 1965. Meraih gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1990. Sejak 2023, menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan.

Kiswati (Anggota)

Warga negara Indonesia kelahiran tahun 1965. Sebelum bergabung dengan MAP, Ibu Kiswati memegang posisi penting di perusahaan lain, termasuk PT Sulindafin dan PT Tolino. Gelar Sarjana diraihnya dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI. Sejak 2018, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Nominasi & Remunerasi Perusahaan adalah berdasarkan keputusan Dewan Komisaris PT Mitra Adiperkasa Tbk tanggal 12 Juli 2023.

Komite Nominasi & Remunerasi tidak mengikuti program pelatihan/pengembangan kompetensi pada tahun 2023.

Tugas dan Tanggung Jawab

Sebagaimana ditentukan dalam Piagam Komite Nominasi & Remunerasi, Komite Nominasi & Remunerasi bertanggung jawab untuk:

Fungsi Nominasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

a. Komposisi dan prosedur nominasi keanggotaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

b. Kebijakan dan kriteria yang diperlukan untuk prosedur nominasi.

c. Kebijakan evaluasi kinerja untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

2. Membantuk Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Koisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disiapkan.

3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggotan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

4. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang memenuhi syarat untuk disampaikan ke Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Fungsi Remunerasi:

1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

a. Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

b. Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

c. Jumlah remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

2. Membantu Dewan Komisaris dalam mengevaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris berikut dengan remunerasi mereka.

Frekuensi Rapat dan Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi & Remunerasi bertemu sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun 2023, dengan tingkat kehadiran mencapai 100%

Penilaian Kinerja Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Kinerja individu anggota Dewan Komisaris dan Direksi dievaluasi secara tahunan oleh Komite Nominasi & Remunerasi.

Kebijakan Remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Umum Pemegang Saham memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merancang, membentuk dan mengimplementasi sistem remunerasi, termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan remunerasi lain bagi anggota Direksi Perusahaan.

Beberapa faktor berikut termasuk dalam perhitungan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2023, yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 20 Juni 2023: kinerja individual, pencapaian Perusahaan, daya saing di pasar, kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor lainnya.

Pada tahun 2023, total remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris mencapai Rp10.177 juta, sedangkan bagi anggota Direksi dan personel kunci mencapai Rp403.070 juta.