TATA KELOLA PERUSAHAAN
Komite Audit
The Audit Committee was established to support the effectiveness of the oversight function of the Board of Commissioners. In this regard, the Audit Committee was established based on OJK’s Regulation No. 55/POJK.04/2015, dated 29 December 2015, regarding the Establishment and Guidelines for the Work of Audit Committees, and the Indonesia Stocks Exchange – pertaining the integrity of financial report, risk management and internal control; compliance with legal and regulatory requirements; the external auditor’s performance, qualifications and independence; and the performance of the internal audit function. The Audit Committee functioned independently. The Audit Committee members are appointed and dismissed by the Board of Commissioners and are accountable to it.
Struktur Keanggotaan Komite Audit
Struktur keanggotaan Komite Audit terdiri dari Ketua Komite yang merupakan Wakil Presiden Komisaris Independen Perusahaan serta dua anggota Komite. Komposisi Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan (No. SK-DK/107/KA/MAPI/0824) yang berlaku efektif sejak 26 Agustus 2024.
Jabatan | per 1 Januari 2024 | per 31 Desember 2024 | Periode | ||||
Ketua | Sri Indrastuti Hadiputranto | G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi | Periode ke-1 | ||||
Anggota | Suwandi | Suwandi | Periode ke-2 | Anggota | Imam Sugiarto | Riono Trisongko | Periode ke-1 |
Profil Komite Audit
G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi
(Ketua)
G.B.P.H. H. Prabukusumo, S.Psi menjabat sebagai Ketua Komite Audit dengan dasar penunjukan SK Dewan Komisaris Nomor: SK- DK/107/KA/MAPI/0824, tanggal 26 Agustus 2024. Saat ini beliau sedang menjabat periode ke-1, dengan periode jabatan 2024-2026. Profil lengkap Beliau dapat dilihat pada bagian Profil Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan ini.
Suwandi
(Anggota)
Warga negara Indonesia, lahir pada 6 April 1978 (47 tahun). Suwandi menjabat sebagai anggota Komite Audit dengan dasar penunjukan SK Dewan Komisaris Nomor: SK-DK/107/KA/ MAPI/0824.
Meraih memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntansi pada tahun 2000 dari Universitas Tarumanegara. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Auditor di KAP Drs. Arsyad & Co dari tahun 2001 hingga 2005, dan kemudian sebagai Konsultan Akuntansi dan Pajak Profesional dari tahun 2005 hingga saat ini. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan, namun memiliki rangkap jabatan sebagai Komite Audit pada salah satu Grup Perusahaan.
Riono Trisongko
(Anggota)
Warga negara Indonesia, lahir pada 16 Januari 1959 (66 tahun). Riono Triskongko menjabat sebagai anggota Komite Audit dengan dasar penunjukan SK Dewan Komisaris Nomor: SK- DK/107/KA/MAPI/0824.
Beliau meraih Diploma di bidang Akuntansi pada tahun 1988 dan saat ini tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan.
Independensi Komite Audit
Perusahaan menjunjung tinggi penerapan prinsip independensi dalam pengangkatan Komite Audit. Anggota Komite Audit berasal dari profesional independen yang memiliki integritas, pengalaman, kompetensi, dan kapasitas untuk memberikan rekomendasi secara profesional dan objektif kepada Dewan Komisaris. Setiap anggota Komite Audit memiliki komitmen dan wewenang yang memadahi untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan independen.
Piagam Komite Audit
Komite Audit memiliki Piagam Komite Audit, yakni pedoman kerja yang disusun berdasarkan POJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Dewan Komisaris menetapkan Piagam Komite