TATA KELOLA PERUSAHAAN

Whistleblowing System

Perusahaan menyediakan saluran resmi Whistleblower yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan PT Mitra Adiperkasa Tbk dan anak perusahaannya untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau pelanggaran lingkungan Perusahaan, yang bertentangan dengan kebijakan Perusahaan dan/ atau hukum yang berlaku di Indonesia, baik tindakan pencurian, pelecehan, perundungan, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran kode etik lainnya. Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui sarana hotline atau email yang telah disediakan Perusahaan.

Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan yang disampaikan. Perusahaan juga menjamin keselamatan pelapor dari intimidasi, pemecatan, diskriminasi, atau tindakan merugikan lain yang mungkin timbul dari laporannya tersebut. Seluruh laporan yang masuk dalam saluran whistleblower akan divalidasi oleh Divisi Internal Audit & Compliance. Selanjutnya, seluruh laporan yang valid akan di klasifikasikan menjadi 5 (lima) jenis, yakni Hak Asasi Manusia, Kode Etik, Tindak Kriminal, Inventory Loss, dan Fraud.

Dimulai pada tahun 2024, Perusahaan sangat menekankan peningkatan kesadaran dan promosi penggunaan sistem pelaporan pelanggaran melalui serangkaian upaya sosialisasi offline. Inisiatif ini dirancang untuk menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan yang lebih besar di antara karyawan, mendorong mereka untuk memanfaatkan sistem untuk melaporkan setiap masalah atau pelanggaran tanpa ragu-ragu. Pendekatan ini telah menghasilkan peningkatan yang nyata dalam jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2024, yang menyoroti dampak positif dari upaya ini. Peningkatan laporan menunjukkan budaya transparansi dan akuntabilitas yang berkembang dalam organisasi. Secara total, perusahaan menerima lebih dari 20 laporan melalui sistem pelaporan pelanggaran. Semua laporan yang terbukti valid telah ditangani secara menyeluruh dan adil, mengikuti proses yang ditetapkan untuk memastikan penyelesaian yang tepat waktu dan tepat.